Tiga Kawanan Pengedar Diringkus

Kapolsek  Kepenuhan Pimpin Pengungkapan Sabu 54,03 Gram 

Tiga kawanan pengedar sabu ditangkap polisi

ROHUL--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga kawanan pengedar sabu ditangkap Ahad (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 Wib  Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa SH MH, memimpin pengungkapan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sebu sebanyak 54,03 gram di SP4, Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.Adapun tiga kawanan pengedar itu berinisial  YP (23), AM (22) dan AB (24), . 

"Berkat kerja keras tim, tiga pelaku berhasil kita amankan, dengan barbuk berhasil disita cukup banyak yakni 54,03 gram sabu," ungkap Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Senin (14/11/2022). 
Dijelaskan Kapolsek, bahwa pengungkapan ini adanya informasi akan ada transaksi narkoba di SP4, Desa Kepenuhan Sejati. Kemudian bersama tim Intel dan Reskrim turun melakukan penyelidikan. 

Sesampainya, di lokasi, Kapolsek bersama dengan anggotanya langsung melakukan pengintaian setelah satu jam menunggu.

Akhirnya terlihat ada dua pria mengendarai sepeda motor yang mencurigakan. Di bawah komando Kapolsek, tim segera bergerak melakukan penyergapan dan penangkapan.

Hingga kedua pelaku berhasil diamankan, yakni  YP dan AM. Selanjutnya digiring ke rumahnya untuk mencari barang bukti narkoba.

Ketika di rumah YP, tim mengamankan pelaku AB. Hingga dari hasil pengeledahan di temukan tas kecil warna merah berisi kaca pirek.

Selanjutnya polis berhasil menemukan tas hitam yang disembunyikan di bawah pohon sawit, berisi satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu. Dengan berat kotor 54,03 gram siap edar.

Serta ikut disita buku rekap penjualan sabu, pena, gunting dan tiga unit handphone jenis Nokia Senter warna Hitam, Realme warna biru, Vivo Tipe Y20 dan uang tunai sebesar Rp. 750.000, serta sepeda motor Honda Supra BM 4842 NG.

Tanpa perlawanan ketiga kawanan pengedar sabu digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatanmya.

"Kini ketiga pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Dalam kasus ini, ketiga pelakudijerat pasal 114 Ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang – undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.,”  tutur Kapolsek.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar